TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 pada Senin, 30 Januari 2023. Perpres itu menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) mencapai Rp 172,7 juta per bulan.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Baca: Jokowi Dijadwalkan Ajak Investor ke IKN Bulan Depan
Gaji pokok Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ia mendapat tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp 648.840 per bulan.
Tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Lalu ada tunjangan kinerja mencapai Rp 153.422.000 per bulan.
Seperti diketahui, Kepala Otoritas IKN terpilih adalah profil Bambang Susantono. Lalu, seperti apa rekam jejak Bambang Susantono? Berikut profil lengkapnya.
Profill Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Di pemerintahan, pria kelahiran 4 November 1963 tersebut pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode tahun 2010-2014, seperti dikutip Tempo, 24 Feb 2022.
Selain itu, Bambang pernah menjadi Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007-2010. Ia juga pernah didapuk sebagai Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada tahun 2004-2010.
Bambang adalah jebolan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pertama kali bekerja di Departemen Pekerjaan Umum. Pada tahun 1996, ia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley.
Di universitas yang sama, Bambang melanjutkan studinya dan meraih gelar master di bidang teknik transportasi. Berikutnya ia meraih gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur pada tahun 2000.
Selanjutnya: Per Juli 2015, Bambang ditunjuk menjadi...